- حديث أبى هريرةَ، عن النبى صلى الله عليه و سلم قال: اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٍ مِنَ الْفِطْرَةِ: الْخِتَانُ، وَالْإسْتِحْدَادُ، وَ نَتْفُ الْإبْطِ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ.
“Abu Hurairah r.a. berkata: Nabi saw. Bersabda: Tuntunan fitrah itu ada lima (atau: lima dari tuntunan fitrah) yaitu: khitan, mencukur bulu di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong (menggunting) kumis”. (HR. Bukhari Muslim)
Islam adalah perintis pertama yang berbicara tentang bakteri dan kotoran yang dimasukkan dalam istilah “khabats” atau “khataya” atau “syaithan”. Sebagai contoh adalah sabda Rasulullah saw.:
قَلِّمْ أَظَافِرَكَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَقْعُدُ عَلَى مَا طَالَ تَحْتَهَا
“potonglah kukumu, sesungguhnya syetan duduk (bersembunyi) di bawah kukumu yang panjang” .
Hadits diatas dengan jelas menunjukkan adanya bakteri yang tersembunyi di bawah kuku-kuku, seperti bakteri thypoeid, desentri atau telur cacing.
Banyak bakteri yang hidup di bawah kuku yang panjang dan kotor. Kondisi semacam ini dapat menularkan penyakit, yakni ketika kita setelah berak tidak mencuci tangan dengan bersih hingga bakteri yang ada pada tangan berpindah ke makanan.Di antara penyakit yang dipindahkan adalah semua penyakit yang dibawa lalat terutama typhoeid, solamania, desentri, keracunan makanan, dan telur cacing terutama cacing aksoris dan ascaris (cacing gelang, yaitu cacing yang hidup di dalam usus halus manusia) dan cacing pita dengan segala macamnya.
Inilah sebagian penyakit yang dipindahkan oleh serangga, yang dapat berpindah hanya dengan menyentuh.
- حديث أبى هريرةَ رضى الله عنه، أَنَّ النّبِىَّ صلى الله عليه و سلم قَالَ: لَوْلَ أَنْ أَسُقَّ عَلَى أُمَّتٍى _اَوْ عَلَى النَّاسِ_ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ.
“Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Andaikan aku tidak memberatkan pada umatku (atau pada orang-orang) pasti aku perintahkan (wajibkan) atas mereka bersiwak (gosok gigi) tiap akan sembahyang. ” (HR. Bukhari Musllim)
Pejelasan:
Syara’ melarang seseorang melakukan shalat sedang pada mulutnya masih terdapat sisa-sisa makanan, melainkan terlebih dahulu dibersihkan dan berkumur tiga kali. Gigi-gigi dibersihkan dan sisa-sisa makanan yang ada dikeluarkan, karena sisa-sisa makanan yang tertinggal dalam mulut akan membusuk, dan apabila masuk di antara gigi-gigi akan menimbulkan infeksi yang pada gilirannya menyebabkan kerusakan gigi, oleh karena itu dilarang menelannya. Apabila ditinggalkan begitu saja, akan menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga mengganggu kesehatan gigi. Itulah hikmah Rasulillah mendorong kita untuk menggunakan siwak (sikat gigi). Rasulullah bersabda:
اَلسِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“siwak adalah membersihkan mulut dan mendapat keridhoan Tuhan”
- حَدِيْثُ أُسَامَةَ بْنُ زَيْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “اَلطَّاعُوْنَ رِجْسٌ، أُرْسِلَ عَلَى طَائِفَةٍ مِنْ بَنِى إِسْرَائِيْلَ، أَوْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوْا عَلَيْهِ. وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ. (وَ فِى رِوَايَةٍ) لَا يُخْرِجُكُمْ إِلَّا فِرَارًا مِنْهُ”
Artinya: 1433. Usamah bin Zaid r.a. berkata: “Rasulullah saw. Bersabda: “Tha’un (wabah cacar) itu suatu siksa yang diturunkan Allah kepada sebagian Bani Isra’il atau atas umat yang sebelummu. Maka bila kamu mendengar bahwa pentakit itu berjangkit di suatu tempat, janganlah kalian masuk ke tempat itu, dan jika di daerah di mana kamu telah ada di sana maka janganlah kamu keluar dari daerah itu karena melarikan diri dari padanya”. ”.
Penjelasan:
Islam meletakkan suatu kaidah kesehatan yang sangat penting untuk mengantisipasi penyakit menular, seperti kolera, tha’un, dan sopak.
Kaidah-kaidah ini tidak berbeda dengan nilai-nilai sains modern dewasa ini. Apabila kita mengetahui perkembangan kesehatan, maka kita akan mengetahui jika terjadi wabah kolera, atau sopak di suatu kota, maka buatlah pengaman di sekitarnya. Kemudian dengan alasan apapun, tak seorang pun didizinkan memasukinya, kecuali para petugas kesehatan atau orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya, itu pun mesti di bawah pengawasan Departemen Kesehatan.
Suatu ketika Umar bin Khattab hendak mengunjungi Syam bersama para sahabat. Maka Abu Ubaidah, Gubernur Syam pada waktu itu, keluar untuk menjemputnya di jalan dan menyampaikan kepadanya bahwa di negeri ini sedang berjangkit wabah penyakit tha’un, maka Umar pun bermusyawarah dengan para sahabat yang mengikutinya. Di antara mereka ada yang mengusulkan agar tetap ke Syam dan tidak membatalkan atau tidak lari dari qadar Allah. Sebagian yang lain mengusulkan agar kembali dan tidak menghadapkan kaum muslimin dan para sahabat itu ke dalam lingkungan yang terjangkit wabah tha’un itu. Mereka berpendapat bahwa lari dari qadar Allah kepada qadar Allah.
Akhirnya datang seorang sahabat menyampaikan sebuah hadits yang didengar dari Rasulullah saw. Maka mereka kembali ke Madinah, sedangkan penduduk Syam diperintahkan agar tidak meninggalkan daerahnya sehingga wabah itu benar-benar hilang.
dan didalam Kitab Shahih Muslim
- كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ
“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua yang memabukkan adalah khamr.”(HR. Muslim melalui Ibnu Umar)
Di sisi lain Imam At-Tirmidzi, AN-Nasa’I, dan Abu Dawud meriwatkan melalui sahabat Jabir bin Abdillah bahwa Nabi saw. bersabda:
ماَ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“sesuatu yang memabukkan bila banyak, maka sedikit pun tetap haram”. (HR. Imam At-Tirmidzi, AN-Nasa’I, dan Abu Dawud)
Dari pengertian kata khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan di atas, maka segala macam makanan dan minuman yang terolah atau tidak, selama mengganggu pikiran maka dia adalah haram.
Rasulullah saw. bersabda:
إِضْرِبْ بِهذَا الْحَائِطِ فَإِنَّ هَذَا شَرَابٌ مَنْ لَا يُؤْمِنُ بِاللهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْأخِرِ.
“Pukulah dia dengan pagar ini sebab minuman ini minuman orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.”
Minuman keras dapat membangkitkan kangker tenggorokan, di samping menyebabkan pendarahan di tenggorokan, pembengkakan pembulu darah di pangkal tenggorokan, radang pangkreas, dan lain-lainya, ada kalanya dapat menyebabkan kematian.
Khamr mempunyai arti setiap minuman yang dihasilkan dari perasan anggur, namun berarti pula setiap yang memabukkan disebut khamr, karena dapat menutupi dan merusak akal.Rasulullah mendera peminum khamr sebanyak 40 kali deraan. Umar bin Khattab mencambuknya dengan 80 kali cambukan, menurut hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram”.